Tiga Negara Kirim Alat Tempur untuk Mempertahankan Pulau Pasir NTT dari Serangan Australia

Jumat, 11 November 2022 21:51 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berbagai kegiatan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menangkap ikan, mencari Tripang di Pulau Pasir, dihalau dan ditangkap oleh pihak Kepolisian negara Australia. Padahal, sebagian dari Pulau Pasir di NTT itu masuk didalam wilayah Indonesia.

Berbagai kegiatan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menangkap ikan, mencari Tripang di Pulau Pasir, dihalau dan ditangkap oleh Kepolisian Australia. Padahal, sebagian dari Pulau Pasir di NTT itu masuk di dalam wilayah Indonesia. 

Australia mengklaim, Pulau Pasir, yang dinamai Australia dengan nama Kepulauan Ashmore dan Cartier itu, masuk didalam wilayahnya (Australia). Dari itu, setiap ada kegiatan nelayan Indonesia yang menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir dihalau dan ditangkap oleh polisi Australia.

Akibat dari hal itu, membuat ribuan nelayan Pulau Pasir, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi resah. Karena usahanya untuk mencari kehidupan di negaranya sendiri, justru dilarang oleh negara luar. Akhirnya para nelayan dan pemuka adat NTT, memberikan kuasa Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, kepada Ferdi Tanoni.

Ferdi Tanoni, Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat NTT. Foto- Ist.

Ferdi Tanoni, adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) di NTT, yang juga selaku kuasa Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor menyurati pihak Australia, untuk tidak menghalangi usaha nelayan NTT, mencari hidup di Pulau Pasir, dan Pulau Rote, yang masih dalam wilayah Indonesia, bukan wilayah Australia.

Menurut Ferdi Tanoni. Sebagian dari Wilayah Pulau Pasir di NTT itu masuk dalam wilayah Indonesia. Bukan seutuhnya masuk dalam kawasan wilayah negara Australia. Hal ini berdasarkan penetapan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB). Karena itu, maka Polisi Australia tidak berhak melarang kegiatan nelayan NTT untuk mencari ikan di wilayahnya sendiri (Indonesia).

Pada tahun 1974, negara Australia membuat nota kesepahaman (MoU), antara nelayan Indonesia dengan Australia. MoU yang kedua dilakukan oleh Australia dengn nelayan Indonesia pada tahun 1997. Terlkait penentuan batas wilayah di kawasan Pulau Pasir. Dengan demikian, Australia beranggapan Pulau Pasir NTT, secara keseluruhan masuk dalam wilayah negara Australia.

Namun demikian adanya. Pulau Pasir masih jadi persoalan, antara negara Australia dengan Indonesia. Akhirnya masalah ini sempat dibawa dalam persidangan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pada tahun 1982. Hasil persidangan Hukum Laut Internasional United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) menetapkan.

Bila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut, maka. Masing-masing pihak mendapat hak yang sama. Sekedar untuk diketahui, negara Australia memiliki zona wilayahnya dengan Pulau Pasir, berjarak sekitar 320 kilometer. Sedangkan jarak zona wilayah Pulau Pasir 170 kilometer selatan Laut Timor NTT.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan, klaim Australia melarang nelayan NTT Indonesia untuk menangkap ikan di Pulau Pasir, dengan alasan gugusan Pulau Pasir itu seutuhnya masuk dalam wilayah negara Australia itu tidak benar, karena sebagian dari Pulau Pasir itu masuk dalam wilayah NTT Indonesia.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni yang juga kuasa Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, kepada wartawan di Sorong, menjelaskan, dan meminta pihak Australia untuk menghentikan tindakan mengintimidasi nelayan mencari ikan di Pulau Pasir yang termasuk dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia.

“ Kalau pihak Australia masih menghalau dan melarang nelayan Indonesia menangkap ikan di Pulau Pasir NTT, dan Pulau Rote, maka masalah ini akan saya gugat melalui international court of justice (Mahkamah Internasional) di Belanda. Saya mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Ferdi Tanoni.

Doktor Bernando Seran. Foto- Ist.  

Menurut Pakar Hukum Internasional Dr. Yohanes Bernando Seran SH, MH, Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Kamis, 27 Oktober 2022. “ Kepemilikan suatu pulau atau zona, baik darat, laut dan udara, menurut hukum internasional, ditentukan oleh bukti hukum ( bewijs recht) dan tata cara kepemilikan terhadap suatu wilayah yang disengketakan,” kata Doktor Yohanes.

Dengan didasari bukti bukti hukum (Bewijs recht) yang kuat, menurut Dr. Yohanes Bernando Seran, maka MoU antara Indonesia dengan Australia yang dibuat tahun 1974 dengan sendirinya gugur dan dapat dinyatakan batal demi hukum (Nietige van recht wege). Alasannya, karena keadaan hukum antara Indonesia dengan Australia pasca merdekanya Timor Leste, sebagai negara berdaulat tahun 1999.

Dr. Yohanes Bernando Seran SH, MH menduga, MoU yang pernah dibuat oleh orang-orang tertentu, mengatasnamakan nelayan NTT, pada tahun 1994 dan tahun 1997 itu dirubah oleh pihak Australia, menjadi zona perikanan ekonomi ekslusif Australia. Dari  itu Pulau Pasir di NTT dijadikan dasar pengklaiman, Pulau Pasir itu menjadi milik Australia.  

Sementara itu. Menurut Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin  mengatakan, semestinya pihak Australia tidak perlu mempertahankan soal klaim pulau pasir, atas dasar perjanjian MoU pada tahu 1994 dan tahun 1997. Kalau mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pada tahun 1982. Hasil persidangan Hukum Laut Internasional United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS).

Hasil dari keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pada tahun 1982 itu menyebutkan, sebagian dari Pulau Pasir NTT merupakan bagian dari Indonesia, dan sebagian lainnya yang disebut Pulau Ashmore Reef oleh Australia, merupakan zona laut Australia. Tapi bukan berarti mencakup Pulau Pasir NTT juga masuk dalam zona laut Australi, kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (1/11) di Jakarta.

Dampak dari kemauan keras Australia untuk menguasai Pulau Pasir. Kini Australia mengancam Indonesia, dengan menggelar sejumlah alat tempur tantaranya, di perairan laut Australia. Mendengar adanya ancaman dari Australia untuk menyerang Indonesia, sejumlah negara, seperti Rusia, Iran dan Cina, telah mendatangkan alat pertahanan laut untuk Indonesia.

Sumber yang layak dipercaya mengatakan, diantara sejumlah alat pertahanan tempur, seperti Kapal perang dari Cina sudah berada di Tanjung Priok Jakarta, dan sejumlah Pesawat Udara sudah berada di NTT Indonesia. Hal ini dikomandoi oleh Rusia, untuk mengamankan Indonesia, dari serangan Australia yang didukung oleh sekutu Amirika.

Menurut sumber, pada hari Minggu malam, 6 Nopember 2022, angkatan udara dari Iran, telah melepaskan 7 kali tembakan boom, di perairan perbatasan Pulau Pasir NTT. Diudga, “ hal itu sebagai peringatan bagi Australia dan sekutu Amirika, bahwa bantuan peralatan tempur untuk Indonesia, bukan hanya untuk gertak sambal,” kata sumber.***

DATA PENDUKUNG :

https://fb.watch/gGVZiKFuwi/?mibextid=6IxyOt

https://fb.watch/gGVPScQ7cJ/?mibextid=6IxyOt

https://fb.watch/gGUIUROLQN/?mibextid=6IxyOt

https://fb.watch/gGUgZNTLif/?mibextid=6IxyOt

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua